-->
 

Bali Artilce

 

Bali Article
Bali Hotels Area
Bali Article
.
Bali Article
Bali Article
Welcome to Bali Article
Dana Punia
Kamis, 25 September 2008


Dana Punia terdiri dari dua kata yaitu Dana = Pemberian, sedangkan Punia artinya selamat, baik, bahagia, indah, dan suci. Jadi Dana Punia artinya pemberian yang baik dan suci.

Sedikitnya ada dua landasan dari Dan Punia itu antara lain :

  1. Landasan Filosofis : Tat Twam Asi
  2. Landasan Sastra :
    1. Weda Smerti
    2. Manawadharmasastra Bab IV, sloka 33, 226
    3. Sarasamuscaya sloka no. 175, 176, 192, 198, 217, 178,
      207, 211, 182, 183, 184, 222, 181, 202, 205, 206, 216,
      187, 188, 191, 193, 194, 212, 213, 223, 261, 262,
      263.
    4. Sanghyang Kamahayanika, sloka 56,57,58.
    5. Slokantara, Sloka nomor 2,4,5.
    6. Ramayana, sargah I, bait 5, sargahII bait 53, 54.
    7. Nitisastra, sargah III bait 8, sargah XIII bait 11.
    8. Lontar Yadnya Praketi.

    Perincian dana punia yang dapat mendatangkan pahala yang besar adalah :

  3. Desa : harta benda
  4. Agama : ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan
  5. Drewya : benda benda duniawi/material.

Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana punia yaitu:

  1. Dana : harta benda
  2. Atidana : anak gadis yang cantik
  3. Mahatidana : jiwa raga
Siapakah yang berkewajiban melaksanakan dana punia ?
  • Para pengusaha negara / pemerintah
  • Para pemuka agama
  • Penyelenggara yadnya
  • Saudagar, usahawan
  • Orang orang yang mampu
  • Sewaktu waktu diwajibkan bagi semua umat
  • Bagi umat yang berpenghasilan tetap
  • Bagi umat yang berpenghasilan tinggi.
Siapakah yang berhak menerima Dana Punia ?
  • Para Guru Rohani / Nabe
  • Dangacarya /Sulinggih
  • Orang miskin yang terlantar
  • Orang cacat
  • Orang yang terkena musibah
  • Tempat suci / Parahyangan
  • Lembaga lembaga sosial
  • Rumah sakit
  • Pasraman / Pendidikan

Saat yang baik melaksanakan dana punia adalah :

  • Uttarayana (purnama kedasa ) Umat Hindu diwajibkan melaksanakan dana punia secara serentak
  • Sewaktu waktu tepatnya pada purnama dan tilem baik Uttarayana, swakala, daksinayana (matahari menuju utara, di katulistiwa, dan menuju selatan).
  • Saat gerhana matahari dan bulan
  • Dalam keadaan pancabaya.

Dasar Sastra Dana Punia : Dalam Sarasamuscaya sloka 261, 262, 263 dan Ramayana sarga II bait 53, 34 disebutkan bahwa harta yang didapat (hasil guna kaya) hendaknya dibagi tiga yaitu untuk kepentingan:

  • Dharma 30%
  • Kama 30%
  • Dana harta ( Modal Usaha 40% )
Sampai kapankah Dana Punia itu dilaksanakan ?
  • Selama dalam status grehaste untuk setiap umat wajib melakukan dana punia.
  • Dalam rangka pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran berdana punia di kalangan anak anak maka perlu kegiatan dana punia
    dilakukan sedini mungkin.

Ajaran dana punia dijumpai dalam berbagai pustaka suci terutama bagian Smertinya, bahkan dalam Upanishad (Chandogya Upanishad) telah tercantum, pengamalan ajaran tersebut, secara traditional telah dilaksanakan oleh umatnya melalui kegiatan ritual keagamaan, praktek, dana punia selalu dikaitkan
Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang sejahtera lahir batin, yang searah dengan: tujuan agama Hindu yaitu Jagathita dan moksa. Bahwa sebagai akibat dari derasnya pembangunan nasional didasarkan tumbuhnya kemampuan umat yang lebih tinggi dan di lain pihak timbullah berbagai masalah yang perlu mendapat perhatian kita melalui dana punia itu.
Memotivasi umat Hindu untuk berdana punia terutama bagi yang mampu, kemudian secara berkoordinasi diarahkan untuk membantu mereka yang tidak mampu, adalah suatu hal yang sangat mulia untuk mewujudkan kesejahteraan sosial itu. Pengamalan ajaran dana punia yang secara tradisional dilaksanakan lewat ritual keagamaan dari kelembagaan adat, perlu diangkat ke permukaan, kemudian diarahkan kepada sasaran yang lebih luas.

Pokok Permasalahan.

  1. Bahwa sesungguhnya umat telah melaksanakan kegiatan dana punia akan tetapi masih bersifat tradisional dan lokal, seperti upacara mepedanan, sarin canang, sarin tahun dan lain- lainnya.
  2. Pengertian umat masih terbatas kepada hal- hal yang ada kaitannya dengan kegiatan keagamaan saja, pada hal masalah- masalah kemanusiaan juga merupakan tanggung jawab umat beragama.
  3. Dengan adanya kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan, sehingga terjadi pergaulan dan bermacam- macam umat maka terjadilah pergeseran nilai sosial sehingga perlu adanya metode yang canggih dalam menghadapi situasi perkembangan sosial.
  4. Sampai saat ini umat Hindu belum memiliki satu sistem/ badan yang bersifat nasional dalam penggalian dan pengelolaan dana sesuai dengan kebutuhan pembinaan umat.

Hasil- Hasil Pembahasan.

  1. Pengertian dana punia.
    Dana punia terdiri dan dua kata, yaitu dana yang artinya pemberian, punia, berarti selamat, baik, bahagia, indah dan suci. Jadi dana punia adalah pemberian yang baik dan suci.

    1. Landasan Filosofis : Tat Twam Asi.
    2. Landasan sastra:
      1. Weda Smrti (lontar).
      2. Manawa dharma sastra Bab IV, sloka 33, 226.
      3. Sarasamuçcaya sloka Nomor 175, 176, 192, 198, 217,
        178, 207, 210, 211, 182, 183, 184, 222, 181, 202,
        205, 206, 216, 187, 188, 191, 193,194, 212, 213,
        223,261,262,263.
      4. Sanghyang Kamahayanika, sloka 56, 57, 58.
      5. Slokantara, sloka nomor 2, 4, 5.
      6. Ramayana, sargah l, bait 5, sargah II bait 53, 54.
      7. Niti sastra, sargah III bait 8, sargah XIII bait II.
      8. Lontar Yadnya Prakerti.
    3. Jenis Dana Punia.
      Perincian dana punia yang dapat mendatangkan phala yang besar adalah:
      1. Desa; yaitu tanah.
      2. Agama; yaitu ajaran sastra, agama, dan ilmu pengetahuan.
      3. Drewya : benda- benda duniawi/ material.

      Dalam Sanghyang Kamahayanika dijelaskan bentuk dana
      punia yaitu:
      a. Dana : harta benda.
      b. Atidana: anak gadis yang cantik.
      c. Mahatidana : jiwa raga.

    4. Siapa saja berkewajiban melaksanakan dana punia
      Sesuai dengan sastra agama yang berkewajiban melaksanakan dana punia adalah:
      1. Para penguasa negara/ pemerintah.
      2. Para pemuka agama dan pemuka- masyarakat.
      3. Penyelenggaraan yadnya (sang yajamana).
      4. Saudagar, banija, usahawan.
      5. Orang- orang yang mampu.
      6. Sewaktu- waktu diwajibkan bagi setiap umat
      7. Bagi umat yang berpenghasilan tetap.
      8. Bagi umat yang berpenghasilan tinggi.
    5. Yang berhak menerima dana punia:
      1. Para guru rohani/ nabe.
      2. Dangacarya (sulinggih).
      3. Orang miskin yang terlantar.
      4. Orang cacat.
      5. Orang yang terkena musibah.
      6. Tempat suci/ parahyangan.
      7. Lembaga- lembaga sosial.
      8. Rumah sakit.
      9. Pasraman/ pendidikan.
    6. Pelaksanaan dana punia:
      Saat yang baik melaksanakan dana punia adalah
      1. Uttarayana (Purnama Kadasa) Umat Hindu (diwajibkan melaksanakan dana punia secara serentak.
      2. Sewaktu- waktu tepatnya pada waktu Purnama dan Tilem baik Uttarayana, swakala, daksinayana (matahari menuju utara, di katulistiwa, dan menuju selatan).
      3. Saat gerhana matahari dan gerhana bulan.
      4. Dalam keadaan pancabaya.
    7. Dasarnya dana punia.
      Dalam Sarasamuçcaya sloka- ,261, 262, 263, demikian pula dalam Ramayana sargah II bait 53, 34 disebutkan bahwa harta yang didapat (hasil guna kaya) hendaknya dibagi tiga yaitu untuk kepentingan:
      1. Dharma 30%
      2. Kama 30 %
      3. Dana harta (modal usaha) 40%.

      Dalam kegiatan dana punia kepada setiap umat agar menyisihkan hartanya setengah kilogram beras yang merupakan bagian dari kegiatan dharma.

    8. Lamanya pelaksanaan dana punia:
      1. Selama dalam status grehasta untuk setiap umat wajib melakukan dana punia.
      2. Dalam rangka pembinaan untuk menumbuhkan kesadaran berdana punia di kalangan anak- anak maka perlu kegiatan dana punia dilakukan sedini mungkin.
    9. Pengelolaan dana punia.
      Untuk mencapai hasil guna yang sebesar- besarnya dipandang perlu untuk membentuk suatu badan khusus yang merencanakan dan mengelola kegiatan dana punia.

Kesimpulan.

Dari pokok hasil bahasan di atas dapat disimpulkan hal- hal sebagai berikut.

  1. Dana punia merupakan kewajiban bagi umat Hindu yang harus dilaksanakan.
  2. Bahwa ajaran dana punia mempunyai landasan Filosofis dan landasan sastra agama.
  3. Jenis dana punia dapat berwujud, ilmu agama, ilmu pengetahuan, jiwa raga, maupun harta benda.
  4. Pelaksanaan dana punia hendaknya dilakukan sedini mungkin.

Saran- saran dan usul:

  1. Agar diadakan kegiatan dana punia yang serentak dan menyeluruh bagi umat Hindu pada hari Purnama Kadasa.
  2. Hendaknya dibentuk wadah/ badan dalam rangka pengelolaan dana punia tersebut dari tingkat pusat sampai. tingkat desa.
  3. Agar kegiatan dana ini dapat berjalan dengan lancar hendaknya didahului dengan kegiatan penerangan dan memotivasi umat.

posted by Bali @ 21.32  
0 Comments:
Posting Komentar
<< Home
 
About Me

Name: Bali
Home:
About Me:
See my complete profile
Previous Post
Archives
Links
Bali Article
Page Rank

Free Alexa Rank Checker Script

© 2006 Bali Artilce .Bali Information by back