Pemangku adalah tapakan Widhi artinya dia adalah orang yang ditunjuk menjadi "pelayan" utama dalam Dewa Yadnya khususnya di Pura atau Sanggah Pamerajan di mana dia bertugas. Oleh karena itu dia wajib menjaga kesucian lahir/ bathin. Dalam agama Hindu ada disebutkan tentang " cuntaka" yaitu keadaan tidak suci menurut pandangan agama Hindu, antara lain menyangkut masalah kematian. Tirta pengentas adalah tirta yang dibuat khusus oleh Pandita/ Sulinggih bagi roh orang mati yang gunanya menunjukkan arah/ sasaran perjalanan roh/ atma ke alam sunia. Oleh karena itu maka tirta pengentas adalah objek "cuntaka" karena merupakan sarana bagi orang mati, sama dengan pepaga, dan alat-alat pebersihan jenazah lainnya, kecuali kajang kawitan. Kajang kawitan bukan objek cuntaka karena kajang Kawitan adalah sarana "pelinggihan" atau "penugrahan" Ida Bethara Kawitan atas upacara Pitra Yadnya damuh sentana-nya. Oleh karena itu Pemangku tidak boleh membawa tirta pengentas apalagi "nyuun" atau "kaungkulin" oleh orang lain yang membawa tirta pengentas. |